Kementrian Telekomunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah menerapkan peraturan bagi pengguna telepon seluler. Hal ini diperkuat dengan peratuan menteri no.12 tahun 2016 tentang registrasi kartu seperti xl, indosat, telkomsel untuk pengguna seluler.
Tujuan peraturan ini untuk menangkal penyalahgunaan telekomunikasi untuk hal kriminal dan teroris. Dalam kasus ini kami akan menjelaskan tentang cara registrasi kartu perdana XL dan Axis.
Table of Contents
Tujuan Melakukan registrasi kartu perdana
Sebagai warga Negara, tentunya ada kepastian hokum agar privasi anda dapat dilindungi. Oleh karena itu registrasi kartu baru dapat mencegah penyalahgunaan data anda untuk yang dapat merugikan konsumen.
Selain itu dapat mempermudah anda ketika hendak melakukan transaksi online. Kemudahan transaksi dan keamanan data anda terjamin.
Kebutuhan yang diperlukan untuk registrasi kartu
Untuk pendaftaran nomor kartu perdana baru memerlukan 2 data setiap pengguna seluler. KTP dan KK merupakan hal utama untuk melakukan pendaftaran nomor kartu baru.
Cara cek dan registrasi kartu xl
Terkadang masyarakat bingung ketika melakukan registrasi nomor kartu perdananya sendiri. Oleh karena itu anda dapat mengecek kepastian terhadap registrasi yang telah anda lakukan dengan beberapa cara. Dalam kasus ini kita akan mengecek kartu perdana dari XL atau Axis.
- Lakukan dial panggilan USSD dengan format *123*4444#
- Datangi gerai dari provider XL atau Axis
Untuk melakukan registrasi kartu perdana XL maupun Axis dapat anda lakukan dengan berbagai cara antara lain :
- Mengirim SMS ke nomor 4444 dengan format DAFTAR#NIK#NomorKK(Sesuai dengan Kartu Keluarga)
- Hubungi call center XL/Axis langsung
- Hubungi dispendukcapil dengan nomor 1500537
- Untuk registrasi ulang dengan format ULANG#NIK#NomorKK
Salah satu yang menjadi tanda bahwa anda sudah benar melakukan registrasi kartu perdana yakni sms balasan bahwa nomor anda sudah diregistrasi. Terkadang ada SMS dari nomor 4444 yang sering mampir di HP anda, ini biasanya registrasi anda mungkin gagal.
Hal ini disebabkan beberapa hal mungkin anda salah memasukkan angka, bisa juga alamat telah ganti, dan mungkin KK anda sedang diblokir oleh dispendukcapil.
Jika terjadi semacam ini anda dapat langsung ke gerai XL dan Axis untuk menanyakan kepastiannya. Biasanya jika bermasalah tentang KK maupun identitas KTP, anda akan disuruh langsung untuk ke dispenduk capil setempat.
Bagaimana Registrasi kartu xl secara online
Dalam memudahkan pelanggan XL dan Axis, pihak Axiata telah membuatkan registrasi kartu perdana melalui website online. Anda dapat membuka website itu dari laptop atau komputer maupun smartphone teman anda.
Adapun halaman website untuk registrasi nomor baru XL dan Axis di halaman https://www.xl.co.id/registrasi.
Halaman untuk menginputkan nomor yang akan anda registrasikan
Setelah anda submit akan dikirimi sms kode verfikasi dari XL atau Axis, silakan masukkan kode verifikasi tersebut dihalaman selanjutnya seperti ini
Setelah itu anda akan disuruh untuk menginputkan nomor KTP dan KK anda. Ketika semua sudah diinputkan maka akan ada pemberitahuan bahwa registrasi telah berhasil.
Yang perlu diingat bahwa ketika anda menginputkan nomor KK dan KTP itu secara otomatis akan terdeteksi nama anda. Hal ini terjadi karena data XL sudah terintegrasi dengan database dispendukcapil.
Registrasi kartu XL yang lama atau gagal
Saat registrasi kartu perdana XL atau Axis mengalami kegagalan, jangan khawatir karena ada solusi alternative yang dapat anda coba. Salah satunya dengan mengulangi registrasi ke 4444 hingga sampai 5 kali jika tetap gagal.
Karena ketika anda melakukan registrasi berulang-ulang akan muncul pesan apa yang harus anda lakukan selanjutnya. Jika dirasa telah melakukan registrasi dan suatu ketika ingin melakukan unreg kartu xl tersebut dapat anda lakukan.