Table of Contents
Tentang Koperasi Simpan Pinjam Syariah
Dalam usaha keuangan atau perusahaan keuangan tentu ada yang bernama utang reguler atau utang syariah, begitu halnya koperasi, ada koperasi dengan mekanisme reguler dengan koperasi syariah simpan pinjam. Saat sebelum menyelam lebih pada dalam artikel ini, apa yang dimaksud dengan koperasi syariah?
Pengertian KOPERASI SIMPAN PINJAM SYARIAH
Koperasi syariah sebagai tubuh usaha yang beroperasi pada sektor simpanan, pendanaan, dan investasi berdasar implementasi mekanisme untuk hasil (syariah).
Menurut Pasal 1 Kementerian Koperasi UKM RI tahun 2009, koperasi syariah ialah wujud koperasi yang semua kegiatan upayanya beroperasi di sektor pendanaan, simpanan dasar, sesuai skema untuk hasil “Syariah” dan investasi.
Pada umumnya, koperasi ini sebagai tubuh usaha koperasi yang jalankan kegiatan upayanya berdasar pada beberapa prinsip syariah. Semua unit usaha, produk, dan operasional koperasi ini dilaksanakan sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Dengan demikian, dalam operasional koperasi ini tidak diketemukan beberapa unsur riba, masyir, dan ghara. Disamping itu, tubuh usaha ini tidak dikenankan untuk lakukan beragam transaksi bisnis derivatif seperti instansi keuangan syariah yang lain.
Tujuan koperasi syariah untuk menolong tingkatkan beberapa anggotanya dan kesejahteraan warga pada umumnya, dan membuat ekonomi Indonesia sama sesuai beberapa prinsip Islam.
Koperasi Syariah Menurut Para Ahli
Supaya lebih pahami apakah itu koperasi syariah, karena itu kita bisa mengarah pada opini beberapa pakar berikut:
- Ahmad Ifham
Ahmad Ifham (2010), pengertian koperasi syariah ialah usaha koperasi yang mencakup semua kegiatan usaha yang halal, baik, berguna, dan memberikan keuntungan dengan mekanisme untuk hasil, dan tidak memiliki kandungan riba.
- Soemitra
Menurut Soemitra (2009), makna koperasi syariah ialah satu instansi keuangan micro yang dioperasionalkan dengan mekanisme untuk hasil, buat menumbuh-kembangkan usaha micro dan kecil anggotanya hingga sanggup mengusung derajat dan martabat dan bela kebutuhan golongan fakir miskin.
- Nur S. Buchori
Menurut Nur S. Buchori (2008), pengertian koperasi syariahh ialah jenis koperasi yang menyejahterakan ekonomi beberapa anggotanya sama sesuai etika dan kepribadian Islam dan bermanfaat untuk membuat persaudaraan dan keadilan yang sesuai beberapa prinsip Islam.
- Kementrian Koperasi UKM
Menurut Kementrian Koperasi UKM RI tahun 2009 pasal 1, koperasi syariah ialah satu wujud koperasi yang semua kegiatan upayanya beroperasi di sektor pendanaan, simpanan, sesuai skema untuk hasil (Syariah), dan investasi.
Fungsi dan Peran KOPERASI SIMPAN PINJAM SYARIAH
Jenis koperasi ini mempunyai fungsi tertentu yang tidak diketemukan pada jenis koperasi yang lain. Adapun beberapa fungsi koperasi syariah ialah seperti berikut:
- Membangun dan meningkatkan semua kekuatan yang ada di tiap anggotanya secara eksklusif, dan tingkatkan kesejahteraan sosial ekonomi warga pada umumnya.
- Memperbaiki atau tingkatkan kualitas sumber daya manusia beberapa anggota supaya lebih amanah, professional, stabil, dan konsisten, dalam jalankan beberapa prinsip ekonomi dan syarah Islam.
- Berupaya merealisasikan dan tingkatkan ekonomi nasional yang disebut usaha bersama berdasar azas demokrasi dan kekerabatan.
- Menjadi sebuah tempat atau perantara yang menyambungkan penyandang dana dengan pemakai dana hingga pendayagunaan harta lebih maksimal.
- Berusaha untuk perkuat tiap anggota koperasi hingga sama-sama bekerja bersama saat lakukan kontrol pada operasional koperasi.
- Membuka dan meluaskan lapangan kerja untuk beberapa anggota dan khalayak luas.
- Membantu tumbuhkan dan meningkatkan beragam usaha produktif beberapa anggota koperasi.
Tujuan KOPERASI SIMPAN PINJAM SYARIAH
Tujuan Koperasi syariah simpan pinjam sebetulnya mempunyai tujuan yang serupa dengan koperasi konservatif atau koperasi secara umum, untuk lebih memajukan kesejahteraan beberapa anggota koperasi itu dan khalayak luas dan menolong membuat ekonomi Indonesia. Tetapi Untuk koperasi syariah sendiri lebih berdasar implementasi dari nilai-nilai yang diberikan Islam dalam mekanisme upayanya. Simpan pinjam koperasi syariah pada dasarnya satu koperasi yang mekanismenya lakukan implementasi dari nilai-nilai yang diberikan Islam dalam upayanya.
Adapun perannya diantaranya:
- Turut merealisasikan dan tingkatkan mekanisme ekonomi secara nasional yang memprioritaskan ekonomi kerakyatan dan azas kekerabatan.
- Turut membuat ketrampilan beberapa anggota atau khalayak luas hingga dapat sejahtera kondisi sosial atau ekonominya.
- Kualitas sumber daya anggota yang turut serta didalamnya dapat semakin professional, stabil, dan amanah dengan mengaplikasikan nilai-nilai syariah Islam.
- Kesempatan lapangan kerja jadi turut terbuka.
- Menghubungkan dua faksi yakni penyuplai dana dan yang menggunakan dana, hingga pendayagunaan dana yang dipinjamkan dapat semakin maksimal.
- Anggota koperasi bisa makin kompak dalam bekerja bersama untuk mengatur operasional koperasi.
Prinsip KOPERASI SIMPAN PINJAM SYARIAH
Dalam menjanlankan upayanya, koperasi ini mempunyai beberapa prinsip yang sesuai ide syariah. Adapun beberapa prinsip koperasi syariah ialah seperti berikut:
- Kekayaan ialah amanah dari Allah SWT dan tidak dapat dipunyai seutuhnya oleh siapa saja secara mutlak.
- Setiap manusia memiliki hak dan dikasih kebebasan untuk bermu’amalah sepanjang hal itu sama sesuai ketetapan syariah.
- Setiap manusia memiliki hak dan dikasih kebebasan untuk bermu’amalah sepanjang hal itu sama sesuai ketetapan syariah.
- Umat manusia adalah khalifah Allah dan pemakmur dari muka bumi ini.
- Menjunjung tinggi keadilan, secara menampik semuanya yang terkait dengan ribawi dan pemfokusan sumber ekonomi pada satu kelompok orang.
Landasan dan dasar hukum KOPERASI SIMPAN PINJAM SYARIAH
Koperasi ini mempunyai landasan tertentu saat lakukan kegiatan upayanya, yakni:
- Memakai Landasan dari syariah Islam, yakni Al-quram dan Assunah dengan prinsip tolong menolong (ta’awun) dan bersama memperkuat (takaful).
- atas azas Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
- sesuai azas kekerabatan dan kebutuhan bersama.
Dalam jalankan kegiatan usaha atau sosial-nya, koperasi syariah secara legal merujuk aturan-aturan dan dasar hokum Koperasi Syariah, diantaranya:
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Penerapan Kegiatan Usaha Simpan, Pinjam, dan Pendanaan Syariah oleh Koperasi.
- KepMen Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tanggal 10 September 2004 Mengenai Panduan Penerapan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah
- PerMen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI No:3
- 5.2/PER/M.KUKM/X/2007 mengenai Dasar Standard Operasional Management Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah
- PerMen Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 35.3/Per/M.Kukm/X/2007 Mengenai Dasar Penilaian Kesehatan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi
- Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor: 02/DSNMUI/ IV/2000 Mengenai Tabungan (wa’diah)
- Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor: 03/DSNMUI/IV/2000, mengenai Deposito
- Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 04/DSN-MUI/IV/2000
- Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 08/DSNMUI/ IV/2000 Mengenai Pendanaan Musyarakah dan ketentuan- ketentuan yang lain yang berkaitan
Syarat Membangun KOPERASI SIMPAN PINJAM SYARIAH
Pada proses operasinya, koperasi ini harus penuhi beberapa syarat tertentu yang sudah diputuskan, salah satunya ialah:
- Semua kegiatan dalam koperasi ini sebagai kegiatan usaha yang halal, baik, berguna, dan memberikan keuntungan dengan mekanisme untuk hasil.
- Koperasi ini harus berjalan sesuai dengan fungsi dan peranan sebagai tubuh usaha seperti disebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
- tiap bentuk usaha yang digerakkan oleh koperasi ini harus merujuk pada fatwa dan ketetapan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
- Setiap usaha yang digerakkan oleh koperasi ini jangan berlawanan dengan ketentuan perundang-undangan yang berjalan di Indonesia.
Kegiatan KOPERASI SIMPAN PINJAM SYARIAH
Kegiatan usaha koperasi syariah meliputi kegiatan yang menggambarkan faktor usaha (tamwil) dan faktor sosial (maal). Kegiatan usaha koperasi syariah secara legal merujuk pada Ketentuan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Penerapan Kegiatan Usaha Simpan, Pinjam, dan Pendanaan Syariah oleh Koperasi.
Sedang secara faktor syariah merujuk pada fatwa DSN-MUI yang berkaitan untuk produk koperasi syariah. Kegiatan usaha (tamwil) koperasi syariah mencakup tiga produk yakni Simpanan, Utang, dan Pendanaan. Dan kegiatan sosial (maal) mencakup kegiatan mengumpulkan dan salurkan dana zakat, infak/sedekah, dan wakaf.
Berikut detil salah satunya:
- Adanya mekanisme untuk hasil. Berlainan dengan koperasi konservatif yang menggunakan mekanisme bunga sebagai bentuk dari keuntungan koperasi.
- Menyediakan service penyalur zakat
- Dari segi pemantauan, koperasi syariah konsentrasi pada pemantauan performa yang berdasarkan prinsip syariah Islam, kejujuran anggota koperasi, dan saluran dana dalam pembagian hasilnya.
- Tidak berlakukan mekanisme credit pada uang atau barang-barangnya, tetapi dipasarkan secara tunai.
- Jika ada nasabah koperasi yang alami rugi, koperasi itu akan mendapat pengurangan pengembalian uang.
Jenis akad KOPERASI SIMPAN PINJAM SYARIAH
Pada ekonomi berbasiskan syariah, ada akad yang perlu dipakai. Pada koperasi syariah pilih dua jenis akad yang biasa dipakai, khususnya pada produk simpanannya. Berikut penuturannya:
Akad Wadi’ah
Akad ini sebagai penitipan barang atau uang di antara faksi yang memiliki barang atau uang dan faksi yang dikasih keyakinan. Maksudnya tidak lain untuk jaga keselamatan, keamanan, dan kesatuan barang atau uang.
Menurut Fatwa DSN-MUI No. 2, akad Wadi’ah mempunyai ketetapan seperti berikut:
- Sifatnya simpanan
- Dapat diambil kapan pun (on call) atau berdasar persetujuan bersama.
- Tidak mengambil ada imbalan. Terkecuali berbentuk pemberian (‘athaya) yang karakternya suka-rela dari faksi koperasi
Akad Mudharabah
Koperasi syariat menggunakan akad Mudharabah yakni mekanisme kerja-sama yang membuat seorang memberikan hartanya pada pihak lain untuk diatur. Ketetapan akad ini yakni keuntungan yang didapat (hasil dari pemrosesan itu) dipisah di antara ke-2 faksi sesuai nisbah yang disetujui.
Sementara rugi dijamin oleh shahib al mal asal tidak diketemukan kelengahan dari mudharib.
- Berdasarkan fatwa DSN-MUI Nomor 2, ada ketetapan akad ini, yakni:
- Nasabah bertindak selaku shahibul mal atau pemilik dana
- Bank bertindak selaku mudharib atau pengurus dana.
- Bank bisa lakukan beragam jenis usaha yang tidak berlawanan dengan prinsip syariah dan memikulgkannya. Bank bisa lakukan mudharabah dengan faksi lain.
- Besaran modal harus dipastikan dalam jumlahnya, berbentuk tunai dan bukan piutang.
- Keuntungan harus dipastikan berbentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
- Bank tutup ongkos operasional tabungan dengan memakai nisbah keuntungan sebagai haknya.
- Bank tidak dikenankan kurangi nisbah keuntungan nasabah secara sepihak.
Nilai-nilai KOPERASI SIMPAN PINJAM SYARIAH
Ada 7 nilai yang terdapat di dalam koperasi syariah yakni :
- Shiddiq yang menggambarkan kejujuran, ketepatan dan responsibilitas.
- Istiqamah yang menggambarkan stabilitas, loyalitas dan kesetiaan.
- Tabligh yang menggambarkan transparan, kontrol, mendidik, dan komunikatif
- Amanah yang menggambarkan keyakinan, kredibilitas, rekam jejak, dan integritas.
- Fathanah yang menggambarkan prinsip professional, kapabel, inovatif,kreatif.
- Ri’ayah yang menggambarkan semangat kebersamaan, empati, kepedulian, awareness.
- Mas’uliyah yang menggambarkan responsibility.